Secara konstitutional Koperasi Indonesia itu kedudukannya sangat kuat sebab posisinya terpateri jelas tertulis pada Pasal 33 (1) :"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan" dengan penjelasan resminya :"Bangun perusahaan yang cocok adalah Koperasi." Koperasi diharapkan sebagai sokoguru perekonimian nasional.Setiap periode pemerintahan berusaha untuk mewujudkan ide besar tersebut tetapi hasilnya sampai sekarang belum menunjukkan hasil seperti yang diharapkan. Peran Koperasi Indonesia dalam GNP atau produksi nasional baru sekitar 2-3 % saja dari targetnya sebesaar 51 %.
Lanjutan dari Undang-Undang Dasar adalah Undang-Undang dalam hal ini sejak tahun 1992 kita telah memiliki Undang-Undang No 25 tahun 1992 yaitu Undang-Undang tentang Perkoperasian yang sampai hari ini masih berlaku. Sebelumnya kita punya Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967, diganti karena dianggap peran pemerintah terlalu dominan sehingga kemandirian Koperasi tidak terjamin, pada hal Koperasi itu hendaknya dari anggota oleh anggota dan untuk anggota. Memang saat itu era Orde Baru yang sistem pemerintahannya lebih bersifat otoriter dimana peran pemerintah dalam segala bidang lebih menonjol.Meskipun demikian secara kuantitatif peran Koperasi relatif lebih besar dibandingkan dewasa ini.
Mari kita coba amati bagaimana kondisi pada era UU.Koperasi Nomor 25/92 ini ?
Kita mulai dengan definisi Koperasi itu sendiri
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Pada Undang2 nomor 25/92 itu peran Pememrintah tertera paada BAB XII.berjudul PEMBINAAN terdiri pasal 60-64.
Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan sertapemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan danpemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a. Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c. Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan
usaha lainnya;
d. Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
a. Membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.;
b. Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan,dan penelitian perkoperasian;
c. Memberikan kemudahan untukmemperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkanlembaga keuangan Koperasi;
d. Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkanantar Koperasi;
e. Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan olehkoperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjutdengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
Dengn adanya pasal2 itu jelas sekali bahwa pemberdayaan koperasi di Indonesia itu tidak sepenuhnya diserahkan kepada para anggotanya sendiri tetapi ada peran pemerinah yang harus aktif untuk memberdayakannya sehingga mampu berperan menjadi sokoguru perekonomian. Ternyata di lapangan peran itu sedikit sekali realisasinya.

