Saturday, August 31, 2019

KUNTUM KHAERA UMATIN UHRIJAT LINNAS (QS Ali Imran 110)



KUNTUM KHAERA UMATIN UHRIJAT LINNAS (QS Ali Imran 110)
(Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia)

Bersyukurlah hendaknya kita, karena telah ditetapkan Allah sebagai umat terbaik diantara manusia. Meskipun demikian jangan lupa ayat itu ada lanjutannya : “Tamuruna bilmarufi watanhaona anil munkari watuminuna billah” (hendaknya...Mengajak berbuat baik, Mencegah berbuat mungkar dan Beriman kepada Allah).Sifat mental mulia ini tentunya harus dimulai dari diri sendiri bukan untuk orang lain. Melakukan ketiga amalan itu bukan pekerjaan mudah sangat sulit dan sangat berat kalau tidak tahu ilmunya dan dilakukan terburu-buru akibatnya justru akan kembali kepada yang melakukannya; dia bukannya menurut bahkan akan menohok kita bila kita belum melakukannya.. Contoh mengajak orang islam yang tak pernah solat atau solatnya kadang2  untuk mau solat secara khusu dan istikomah sangat sulit. Mencegah berbuat mungkar lebih sulit lagi, bororaah kita sebagai rakyat biasa para alat negara saja yang sudah dipersiapkan serta didukung sarana dan prasarana lengkap; untuk mencegah agar orang tidak korupsi atau tidak berbisnis narkoba itu sangat2 sulit. Amal ketiga : beriman kepada Allah bahwa Allah itu dekat, melihat apa saja yang kita kerjakan dan  menugaskan kepada dua malaikat untuk mencatat seluruh amal kita itu sangat berat. Buktinya bukan hanya orang biasa di negara kita itu yang melakukan korupsi itu dan terbukti kesalahannya sehingga masuk penjara mereka itu ada yang jadi Menteri, Ketua Partai, Ketua DPR bahkan Hakim serta  Jaksa. Mereka melakukan perbuatan melawan hukum itu karena iman kepada Allah saat itu sedang pudar terkalahkan rayuan setan dan rayuan keserakahan.
Meskipun berat dan sulit kita semua sesuai dengan kemampuannya masing2 hendaknya berusaha melaksanakan perintah muia tersebut. Mulailah dari diri sendiri kata Aa Gim mulailah dari yang paling mudah  dan lakukan sekarang. 

Sunday, August 11, 2019

“MODALKU"



“MODALKU"

1. Membaca dan Menulis Pagi.
2. Olah raga Pagi.
3. Doa dan Mendoakan Pagi.
4. Amal Soleh Pagi (Sodaqah dll).
5. Lapang Dada (Memaafkan) Pagi.
6. Kuliah atau Tadarus quran Pagi.
7. Usaha Komunikasi Pagi (Misalnya Silaturahmi melalui Telp.,Email dll). 

Waktu Terbaik itu sesungguhnya Pagi Hari bada Subuh; udara segar badan segar dan pikiran jernih. Manfaatkan waktu emas itu untuk :"Membaca dan Menulis Pagi, Olah raga Pagi, Doa dan Mendoakan Pagi, Amal Soleh Pagi (Sodaqah dll), Lapang Dada (Memaafkan) Pagi. Kuliah Pagi (Tadarus qur'an) ,Usaha Pagi (Silaturahmi melalui Telp.Email dll).

Aktifitas2 di pagi hari itu sangat efektif,coba biasakan.Kalau semua program itu dapat dilaksanakan anda akan menjadi orang yang produktif. Kalau semuanya terlalu berat coba biasakan sebahagian saja misalnya hanya membiasakan menulis sehari satu halaman dalam satu bulan sudah 30 halaman. Hindari membaca koran pada pagi hari, waktu anda akan dihabiskan membaca berita2 sampah yang relatif tiada guna dan manfaat. Kalau membaca Qur’an sangat dianjurkan sebab akan menambah ilmu dan juga ketenangan di hati. 
Bagi mahasiswa yang sedang menysusun Skripsi atau Thesis , waktu pagi itu sangat berharga; gunakan untuk menulis Skripsi atau Thesis anda, insya Allah tugas anda akan cepat selesai. 

Ratusan Koperasi Terancam Dibubarkan.



Berita ini aku baca di Harian Pikiran Rakyat Sabtu tgl 12 Jnuari 2019. Koperasi2 itu berlokasi di Bandung Barat. Sebelumnya kata kepala Dinas Kementerian Koperasi dan UKM Ade Irawan tak kurang dari 320 Koperasi telah dibubarkan. Secara selintas dikemukakan sebabnya yaitu Koperasi2 selama lima tahun tidak melakukan Rapat Anggota. Pertanyaan kita ,mengapa tidak melaksanakan Rapat Anggota ? Sebahagian besar diperkirakan karena Koperasi tidak melakukan kegiatan.
Sebahagian besar Koperasi di Bandung Barat menurut Kepala Dinas tsb bergerak di bidang usaha Simpan Pinjam.  Ini artinya memberi indikasi :
1.Koperasi2 itu tidak laku karena anggota mungkin punya alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan uang pinjamannya. Sebabnya tingkat jasanya mungkin lebih tinggi terkalahkan oleh skema pinjaman lain yaitu KUR yang bunganya rekatif rendah.
2.Kemungkinan lain para anggota usahanya tidak jalan atau mengalami kerugian (bagi anggota pengusaha) atau mereka yang meminjam untuk konsumsi mungkin penghasilan mereka menurun atau jadi penganggur sehingga terjadi gagal bayar ke Koperasi; bila jumlahnya banyak otomatis Koperasi akan bangkrut.
3.Bisa juga Pengurusnya kurang profesional dan kurang proaktif mencari solusi.
Katanya Dinas telah berusaha mencari solusi, sayang tak dijelaskan apa solusinya ? Kalau solusinya hanya sekedar memberi penyuluhan hasilnya akan minim karena itu bukan obatnya. Obatnya Koperasi hendaknya dibantu secara fisik antara lain dibantu permodalannya bila masalahnya Koperasi kehabisan dana untuk dipinjamkan. Bila masalahnya karena Koperasi tidak mampu bersaing dengan adanya program KUR akan sangat indah bila penyalur KUR itu tidak langsung dilaksanakan Bank tetapi dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam. Memang ada informasi bahwa sebahagian Koperasi Simpan Pinjam diberi kesempatan menyalurkan KUR .Atau mungkin karena dewasa ini pemerintah sepertinya lebih memilih pengembangan BUMDES dari pada Koperasi.
Menurut pendapatku kebijakan itu kurang tepat sebab pengembangan Koperasi itu sesungguahnya merupakan kewajiban Pemerintah dalam melaksanakan upaya mensejahteran rakyat sesuai amanah UUD 45 pasal 33 dan juga amanah pasal 60-64 UU Perkoperasian No 25 tahun 1992 tentang Pembinaan Koperasi.. Bila dibandingkan dengan sistem Koperasi , sistem Bumdes itu itu lemah. Pertama keterlibatan warga dalam berusaha sangat sedikit sehingga semangat gotong royong warga akan melemah diganti dengan semangat usaha swasta yang lebih berisifat individualistik dan materialistik. Kedua Koperasi itu sudah cukup lama dibina dan dikembangkan sehingga sudah cukup dikenal dan umumnya warga negara kita sudah tahu bagaimana berkoperasi. Kalau kita cinta budaya Indonesia dan hukum dasar Indonesia pengembangan Koperasi baik dalam arti ideal maupun operasional adalah kewajiban kita bersama. Pembubaran Koperasi karena Koperasi tidak aktif bukan solusi lebih-lebih bila alternatifnya menggunakan sistem BUMDES.
Menurut pendapatku kewajiban pemerintah itu bukan membubarkan Koperasi tetapi membina Koperasi sesuai Undang2 Koperasi No 25/92 Bab XII pasal 60-63.