Sunday, August 11, 2019

Ratusan Koperasi Terancam Dibubarkan.



Berita ini aku baca di Harian Pikiran Rakyat Sabtu tgl 12 Jnuari 2019. Koperasi2 itu berlokasi di Bandung Barat. Sebelumnya kata kepala Dinas Kementerian Koperasi dan UKM Ade Irawan tak kurang dari 320 Koperasi telah dibubarkan. Secara selintas dikemukakan sebabnya yaitu Koperasi2 selama lima tahun tidak melakukan Rapat Anggota. Pertanyaan kita ,mengapa tidak melaksanakan Rapat Anggota ? Sebahagian besar diperkirakan karena Koperasi tidak melakukan kegiatan.
Sebahagian besar Koperasi di Bandung Barat menurut Kepala Dinas tsb bergerak di bidang usaha Simpan Pinjam.  Ini artinya memberi indikasi :
1.Koperasi2 itu tidak laku karena anggota mungkin punya alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan uang pinjamannya. Sebabnya tingkat jasanya mungkin lebih tinggi terkalahkan oleh skema pinjaman lain yaitu KUR yang bunganya rekatif rendah.
2.Kemungkinan lain para anggota usahanya tidak jalan atau mengalami kerugian (bagi anggota pengusaha) atau mereka yang meminjam untuk konsumsi mungkin penghasilan mereka menurun atau jadi penganggur sehingga terjadi gagal bayar ke Koperasi; bila jumlahnya banyak otomatis Koperasi akan bangkrut.
3.Bisa juga Pengurusnya kurang profesional dan kurang proaktif mencari solusi.
Katanya Dinas telah berusaha mencari solusi, sayang tak dijelaskan apa solusinya ? Kalau solusinya hanya sekedar memberi penyuluhan hasilnya akan minim karena itu bukan obatnya. Obatnya Koperasi hendaknya dibantu secara fisik antara lain dibantu permodalannya bila masalahnya Koperasi kehabisan dana untuk dipinjamkan. Bila masalahnya karena Koperasi tidak mampu bersaing dengan adanya program KUR akan sangat indah bila penyalur KUR itu tidak langsung dilaksanakan Bank tetapi dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam. Memang ada informasi bahwa sebahagian Koperasi Simpan Pinjam diberi kesempatan menyalurkan KUR .Atau mungkin karena dewasa ini pemerintah sepertinya lebih memilih pengembangan BUMDES dari pada Koperasi.
Menurut pendapatku kebijakan itu kurang tepat sebab pengembangan Koperasi itu sesungguahnya merupakan kewajiban Pemerintah dalam melaksanakan upaya mensejahteran rakyat sesuai amanah UUD 45 pasal 33 dan juga amanah pasal 60-64 UU Perkoperasian No 25 tahun 1992 tentang Pembinaan Koperasi.. Bila dibandingkan dengan sistem Koperasi , sistem Bumdes itu itu lemah. Pertama keterlibatan warga dalam berusaha sangat sedikit sehingga semangat gotong royong warga akan melemah diganti dengan semangat usaha swasta yang lebih berisifat individualistik dan materialistik. Kedua Koperasi itu sudah cukup lama dibina dan dikembangkan sehingga sudah cukup dikenal dan umumnya warga negara kita sudah tahu bagaimana berkoperasi. Kalau kita cinta budaya Indonesia dan hukum dasar Indonesia pengembangan Koperasi baik dalam arti ideal maupun operasional adalah kewajiban kita bersama. Pembubaran Koperasi karena Koperasi tidak aktif bukan solusi lebih-lebih bila alternatifnya menggunakan sistem BUMDES.
Menurut pendapatku kewajiban pemerintah itu bukan membubarkan Koperasi tetapi membina Koperasi sesuai Undang2 Koperasi No 25/92 Bab XII pasal 60-63. 

No comments:

Post a Comment