Berita ini
aku baca di Harian Pikiran Rakyat Sabtu tgl 12 Jnuari 2019. Koperasi2 itu
berlokasi di Bandung Barat. Sebelumnya kata kepala Dinas Kementerian Koperasi
dan UKM Ade Irawan tak kurang dari 320 Koperasi telah dibubarkan. Secara selintas dikemukakan sebabnya yaitu Koperasi2 selama
lima tahun tidak melakukan Rapat Anggota. Pertanyaan kita ,mengapa tidak
melaksanakan Rapat Anggota ? Sebahagian besar diperkirakan karena Koperasi
tidak melakukan kegiatan.
Sebahagian
besar Koperasi di Bandung Barat menurut Kepala Dinas tsb bergerak di bidang
usaha Simpan Pinjam. Ini artinya memberi
indikasi :
1.Koperasi2 itu tidak laku karena
anggota mungkin punya alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan uang
pinjamannya. Sebabnya tingkat jasanya mungkin lebih tinggi terkalahkan oleh
skema pinjaman lain yaitu KUR yang bunganya rekatif rendah.
2.Kemungkinan lain para anggota
usahanya tidak jalan atau mengalami kerugian (bagi anggota pengusaha) atau
mereka yang meminjam untuk konsumsi mungkin penghasilan mereka menurun atau
jadi penganggur sehingga terjadi gagal bayar ke Koperasi; bila jumlahnya banyak
otomatis Koperasi akan bangkrut.
3.Bisa juga Pengurusnya kurang
profesional dan kurang proaktif mencari solusi.
Katanya
Dinas telah berusaha mencari solusi, sayang tak dijelaskan apa solusinya ?
Kalau solusinya hanya sekedar memberi penyuluhan hasilnya akan minim karena itu
bukan obatnya. Obatnya Koperasi hendaknya dibantu secara fisik antara lain
dibantu permodalannya bila masalahnya Koperasi kehabisan dana untuk
dipinjamkan. Bila masalahnya karena Koperasi tidak mampu bersaing dengan adanya
program KUR akan sangat indah bila penyalur KUR itu tidak langsung dilaksanakan
Bank tetapi dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam. Memang ada informasi bahwa
sebahagian Koperasi Simpan Pinjam diberi kesempatan menyalurkan KUR .Atau
mungkin karena dewasa ini pemerintah sepertinya lebih memilih pengembangan
BUMDES dari pada Koperasi.
Menurut
pendapatku kebijakan itu kurang tepat sebab pengembangan Koperasi itu sesungguahnya
merupakan kewajiban Pemerintah dalam melaksanakan upaya mensejahteran rakyat
sesuai amanah UUD 45 pasal 33 dan juga amanah pasal 60-64 UU Perkoperasian No
25 tahun 1992 tentang Pembinaan Koperasi.. Bila dibandingkan dengan sistem
Koperasi , sistem Bumdes itu itu lemah. Pertama keterlibatan warga dalam
berusaha sangat sedikit sehingga semangat gotong royong warga akan melemah
diganti dengan semangat usaha swasta yang lebih berisifat individualistik dan
materialistik. Kedua Koperasi itu sudah cukup lama dibina dan dikembangkan
sehingga sudah cukup dikenal dan umumnya warga negara kita sudah tahu bagaimana
berkoperasi. Kalau kita cinta budaya Indonesia dan hukum dasar Indonesia
pengembangan Koperasi baik dalam arti ideal maupun operasional adalah kewajiban
kita bersama. Pembubaran Koperasi karena Koperasi tidak aktif bukan solusi
lebih-lebih bila alternatifnya menggunakan sistem BUMDES.
Menurut
pendapatku kewajiban pemerintah itu bukan membubarkan Koperasi tetapi membina
Koperasi sesuai Undang2 Koperasi No 25/92 Bab XII pasal 60-63.
No comments:
Post a Comment